Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penyidikan Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Berlanjut, Kejagung Periksa 7 Saksi dalam Dua Hari
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:46:00 WIB
Kejagung Periksa Saksi terkait Kasus Korupsi Transfer Pricing Toba Pulp Lestari, Siapa?
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

"Bahwa untuk kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalam proses perhitungan oleh tim auditor. Dan sementara dari hasil penyidikan kami, diperoleh sementara nilai kerugian sebesar Rp2 triliun," ujarnya.

Atas perkara tersebut, BP dan SR disangka melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Keduanya juga dijerat secara subsidair dengan Pasal 604 UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kejagung kemudian menahan kedua tersangka selama 20 hari sejak 12 Agustus 2026 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut