Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Dirjen Hubla Divonis 5 Tahun Penjara Oleh Pengadilan Tipikor
Advertisement . Scroll to see content

Kisah Mantan Dirjen Hubla Menyesali Perbuatannya di Depan Hakim

Kamis, 03 Mei 2018 - 22:42:00 WIB
Kisah Mantan Dirjen Hubla Menyesali Perbuatannya di Depan Hakim
Terdakwa mantan Dirjen Perhubungan Laut Antonius Tonny Budiono usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Kamis (03/5/2018). (Foto: SIndonews/ Sutikno)
Advertisement . Scroll to see content

Di penghujung perjalananya di atas kursi pesakitan, Tonny meminta satu hal kepada majelis hakim, agar berkenan memberi kesempatan di sisa usia senjanya untuk bisa hidup bersama anak, menantu, dan cucu. Dia meminta diberi hukuman pidana yang ringan.

"Sebab jika saya tidak terkena OTT KPK, saya haqqul yakin, mungkin kekeliruan saya akan menjadi-jadi. Saya percaya Tuhan masih mengasih kesempatan. Saya sebagai orang tua, benar-benar berharap untuk menjadi pelayanan panutan untuk anak-anak saya. Tapi saya seperti ini," ucap Tonny menangis.

Tonny selaku Dirjen Hubla Kemenhub periode 2016-2017 dan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Transportasi 2015-2016, diduga menerima suap dan gratifikasi lebih Rp21 miliar. JPU menuntut Tonny dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.

Editor: Azhar Azis

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut