Kisah Mantan Dirjen Hubla Menyesali Perbuatannya di Depan Hakim
Di penghujung perjalananya di atas kursi pesakitan, Tonny meminta satu hal kepada majelis hakim, agar berkenan memberi kesempatan di sisa usia senjanya untuk bisa hidup bersama anak, menantu, dan cucu. Dia meminta diberi hukuman pidana yang ringan.
"Sebab jika saya tidak terkena OTT KPK, saya haqqul yakin, mungkin kekeliruan saya akan menjadi-jadi. Saya percaya Tuhan masih mengasih kesempatan. Saya sebagai orang tua, benar-benar berharap untuk menjadi pelayanan panutan untuk anak-anak saya. Tapi saya seperti ini," ucap Tonny menangis.
Tonny selaku Dirjen Hubla Kemenhub periode 2016-2017 dan Staf Ahli Menhub Bidang Logistik, Multimoda, dan Keselamatan Transportasi 2015-2016, diduga menerima suap dan gratifikasi lebih Rp21 miliar. JPU menuntut Tonny dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan.
Editor: Azhar Azis