Komnas HAM Soroti Draft RUU HAM, Independensi dan Rekomendasi Mengikat Hilang
Padahal, Komnas HAM telah mengirimkan surat permohonan resmi untuk memperoleh dokumen tersebut. Akibatnya, catatan kritis yang disampaikan lembaga itu saat ini disusun berdasarkan draf yang diperoleh dari sumber tidak resmi.
"Secara resmi Komnas HAM sudah meminta dokumen RUU kepada Kementerian HAM, tetapi memang sampai hari ini permohonan resmi kami belum dibalas dengan RUU terbaru. Naskah yang kami pelajari saat ini didapat dari sumber tidak resmi," tutur Anis.
Komnas HAM menyatakan akan terus mengawal proses pembentukan RUU HAM. Lembaga tersebut juga berencana menyerahkan catatan kritisnya kepada DPR RI saat proses penyerahan Surat Presiden (Surpres) berlangsung.
Komnas HAM menyoroti draf RUU HAM terkait independensi lembaga dan hilangnya daya ikat hukum rekomendasi. Anis Hidayah meminta pemerintah dan DPR memperhatikan catatan tersebut.
Editor: Donald Karouw