Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014
Advertisement . Scroll to see content

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 09:41:00 WIB
Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kortas Tipidkor Polri memeriksa 9 saksi dalam dugaan korupsi tanah BPN seluas 230.450 meter persegi di Bali yang nilai asetnya ditaksir Rp4,8 triliun. (Foto: Ilustasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dia juga menyebut belum ada lahan yang disiapkan sebagai lokasi pembangunan Gedung BPN.

"Selain perbuatan pihak swasta, penyidik mendalami dugaan pembiaran dan penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak terkait di lingkungan BPN," katanya.

"Termasuk proses penetapan pemenang, tidak dicairkan jaminan pelaksanaan, serta tidak dilakukan pengamanan fisik terhadap aset negara," tuturnya.

Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri mengusut dugaan korupsi terkait tanah seluas 230.450 meter persegi milik Kementerian ATR/BPN di Bali. Aset yang berada di Desa Ungasan, Kuta Selatan, Badung, Bali, tersebut ditaksir memiliki nilai sekitar Rp4,8 triliun.

Indra menerangkan, kasus tersebut bermula dari proses tukar-menukar atau ruislag antara BPN dengan PT MSD terkait lahan di Desa Ungasan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut