Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kortas Tipikor Polri Usut Kasus Lahan di Bali, Tanah Negara 23 Ha Dikuasai Swasta sejak 2014
Advertisement . Scroll to see content

Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa

Jumat, 18 September 2026 - 09:41:00 WIB
Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa
Kortas Tipidkor Polri memeriksa 9 saksi dalam dugaan korupsi tanah BPN seluas 230.450 meter persegi di Bali yang nilai asetnya ditaksir Rp4,8 triliun. (Foto: Ilustasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam proses tersebut, PT MSD disebut telah ditetapkan sebagai pemenang lelang tanah. Namun, perusahaan itu hingga kini belum memenuhi kewajiban membangun Gedung BPN Bali.

Di sisi lain, Indra mengatakan PT MSD telah menguasai secara fisik tanah milik negara tersebut. Penyidik menemukan adanya pemagaran, pemasangan papan, hingga pembangunan pos jaga di lokasi.

Akibat penguasaan tersebut, Indra mengatakan negara tidak dapat memanfaatkan aset tanah itu sejak 2014. Sementara itu, PT MSD disebut mengajukan gugatan perdata terhadap negara sebagai dasar penguasaan tanah tersebut.

"Berdasarkan appraisal dengan mempertimbangkan nilai premium lahan karena berada di kawasan pariwisata serta potensinya untuk pengembangan kepariwisataan maupun hunian modern, nilai aset tersebut bahkan dapat mencapai sekitar Rp4,8 triliun," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut