Kortas Tipidkor Polri Usut Dugaan Korupsi Tanah Milik Kementerian ATR di Bali, 9 Saksi Diperiksa
JAKARTA, iNews.id - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri memeriksa sembilan saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait penguasaan tanah negara milik Kementerian ATR/BPN di Bali. Nilai aset tanah tersebut ditaksir mencapai Rp4,8 triliun.
Direktur Penelusuran dan Pengamanan Aset Kortas Tipidkor Polri Brigjen Indra Lutrianto Amstono menuturkan, para saksi yang diperiksa berasal dari Kementerian ATR/BPN dan Kantor Wilayah BPN Bali.
Penyidik juga memeriksa pihak swasta yang berkaitan dengan penguasaan lahan dan aktivitas di atas aset tersebut, yakni PT Marga Srikaton Dwipratama (MSD) serta PT Telehouse.
"Sampai saat ini, penyidik telah memeriksa sembilan orang saksi yang berasal dari Kementerian ATR/BPN, Kantor Wilayah BPN Bali, PT MSD, dan PT Telehouse," ucap Indra kepada awak media, dikutip Jumat (18/9/2026).
Indra menambahkan, pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penggunaan dokumen internal BPN serta proses tukar-menukar atau ruislag yang seolah-olah telah selesai. Padahal, kewajiban penyediaan aset pengganti berupa pembangunan Gedung BPN oleh PT MSD hingga kini belum dipenuhi.