KPK Cegah 10 Orang ke Luar Negeri Usut Kasus Suap Bupati Meranti
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M Adil (MA). Pengusutan kasus tersebut ditandai dengan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 saksi.
Mereka yang dicegah ke luar negeri itu terdiri atas 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan 2 orang swasta. KPK telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap 10 orang tersebut ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
"KPK mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Indonesia terhadap 10 orang, 8 orang di antaranya pegawai BPK Perwakilan Riau dan dua orang swasta," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (15/5/2023).
Identitas delapan ASN BPK Riau yang dicegah ke luar negeri yakni Ruslan Ependi; Odipong Sep; Dian Anugrah; Naldo Jauhari Pratama; Aidel Bisri; Feri Irfan; Brahmantyo Dwi Wahyuono; dan Salomo Franky Pangondian. Sementara pihak swasta yang dicegah yakni Findi Handoko dan Ayu Diah Ramadani.
KPK meminta Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk mencegah 10 orang tersebut bepergian ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung mulai 10 Mei 2023. KPK mencegah 10 orang tersebut karena keterangannya sangat dibutuhkan untuk proses penyidikan M Adil.