KPK Duga Tim Broker Bea Cukai Setor Uang ke Andhi Pramono agar Usaha Dilancarkan
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan adanya tim broker dalam aktivitas perdagangan bea cukai dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dengan tersangka mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Tim Broker itu diduga menyetor uang ke Andhi agar usahanya dilancarkan.
Dugaan itu didalami dari keterangan tiga saksi yang diperiksa pada Rabu (27/9/2023) lalu.
“Tim Penyidik bertempat di Gedung Merah Putih KPK telah selesai memeriksa saksi-saksi Gerry Soewandi alias Girry, Cindia Anggelika dan Daryono Saria,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip Minggu (1/10/2023).
Ali menjelaskan, ketiga saksi diperiksa terkait pengetahuannya atas dugaan tim broker tersebut.
“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya tim broker dalam aktivitas perdagangan bea cukai yang memberikan sejumlah uang pada tersangka AP (Andhi Pramono) untuk diperlancar dalam kegiatan usahanya,” katanya.
Sebagaimana diberitakan, KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Andhi diduga menerima gratifikasi Rp28 miliar dari para importir saat masih menjabat di Ditjen Bea Cukai.
Andhi mengantongi gratifikasi Rp28 miliar hasil dari menjadi broker atau perantara para importir. Uang itu dikumpulkan dari hasil gratifikasi selama 10 tahun sejak 2012 hingga 2022.
Andhi diduga mengumpulkan uang tersebut lewat orang kepercayaannya yang merupakan para pengusaha ekspor impor.
KPK menyebut uang-uang dari hasil broker para importir tersebut ditampung di rekening Andhi dan mertuanya. Tindakan tersebut dipastikan telah bertentangan dengan tugas dan kewenangannya sebagai pejabat Ditjen Bea Cukai.
Andhi Pramono diduga juga telah menyamarkan serta mengalihkan uang hasil penerimaan gratifikasinya ke sejumlah aset bernilai fantastis. Di antaranya, dengan membelikan rumah mewah di Jakarta Selatan, berlian, hingga polis asuransi.
Atas perbuatannya, Andhi dijerat dua pasal sekaligus, yakni Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kemudian Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Editor: Rizky Agustian