Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen

Selasa, 26 Februari 2019 - 02:20:00 WIB
KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis data kepatuhan pelaporan harta kekayaan sepanjang tahun 2018 dari sejumlah lembaga pemerintah. Dari data tersebut, DPR RI menduduki persentase terendah dengan angka kepatuhan hanya 7,63 persen dalam kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

DPR RI sebagai lembaga wakil rakyat memiliki jumlah wajib lapor (WL) 524 orang. Namun, hanya 40 orang saja yang baru melaporakan harta kekayaannya ke KPK hingga saat ini. Sedangkan, 484 orang lainnya belum memberikan LHKPN-nya.

"KPK mengajak kembali agar pimpinan-pimpinan instansi atau lembaga negara segera mengintruksikan pada penyelenggara negara di jajarannya untuk melaporkan LHKPN. Masih ada waktu sampai 31 Maret 2019 ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (25/2/2019).

Mengenai jumlah total anggota DPR 560 anggota, dia mengaku, kemungkinan, 36 anggota DPR lainnya belum daftar e-LHKPN.

Lembaga dengan kepatuhan terendah disusul DPRD dengan persentase 10,21 persen dari jumlah WL sebanyak 16.310 orang. Sebanyak 1.665 WL sudah melaporkan LHKPN-nya kepada KPK. Namun, masih ada 16.645 WL yang belum melaporkan.

Adapun lembaga Yudikatif hanya mencapai 13,12 persen sebagai nilai kepatuhan LHKPN. Dari 23.855 WL, hanya 3.129 orang yang baru melapor. Sedangkan, masih ada 20.726 WL dari Yudikatif yang belum lapor LHKPN-nya ke KPK.

Pelaporan LHKPN, kata Febri, bukanlah sesuatu yang sulit atau rumit. Namun angka kepatuhan yang rendah tersebut membuat KPK berencana mendatangi instansi tersebut untuk membantu melaporkan LHKPN-nya.

"DPRD yang kepatuhan tahun lalu 0% ada kemungkinan akan kami datangi agar bisa membantu penyelenggara negara (PN) di sana untuk lebih mudah melaporkan LHKPN. Direktorat LHKPN juga dapat menugaskan tim untuk membantu PN yang ada di DPR-RI atau instansi lain," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut