Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Sebut Penyerahan Uang ke Bupati Ponorogo Sempat Tertunda Imbas OTT di Riau 
Advertisement . Scroll to see content

KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen

Selasa, 26 Februari 2019 - 02:20:00 WIB
KPK: Kepatuhan LHKPN DPR RI Rendah, Hanya 7,63 Persen
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (Foto: iNews.id/Ilma de Sabrini)
Advertisement . Scroll to see content

DPD Tertinggi

Lembaga dengan kepatuhan tertinggi diraih DPD RI dengan nilai kepatihan 60,29 persen. Dari jumlah WL 136 orang, yang sudah melaporkan sebanyak 82 orang dan 54 orang belum melapor. Kemudian, disusul MPR dengan dua WL, dengan nilai kepatuhan sebesar 50 persen.

BUMN atau BUMD memperoleh persentase kepatuhan sebesar 19,34 persen, dengan jumlah WL sebanyak 27.855 orang. Yang sudah melapor sebanyak 5.387 WL. Meskipun demikian, masih ada 22.468 orang WL yang belum melaporkan LHKPN.

Lembaga Eksekutif memiliki WL berjumlah 260.460 orang, yang sudah melapor 48.294 dan 212.166 belum memberikan LHKPN. Sehingga, persentase kepatuhan lembaga eksekutif hanya mencapai 18,54 persen.

Data tersebut dihimpun KPK per 25 Februari 2019. KPK berharap para WL yang belum melapor LHKPN untuk segera melapor sebelum 31 Maret 2019 mendatang.

Sebagai upaya pencegahan, KPK telah datangi 75 instansi selama Januari dan Februari 2019 ini untuk memberikan bimbingan teknis LHKPN, koordinasi dan rekonsiliasi data pelaporan LHKPN hingga ToT LHKPN.

"Hal ini kami lakukan agar para PN di intansi-instansi bisa memahami kewajiban pelaporan LHKPN dan membantu mereka jika ada kesulitan," pungkasnya.

Editor: Djibril Muhammad

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut