KPK: Nazaruddin Bebas Bukan karena Justice Collaborator tapi Kerja Sama
Dia menuturkan, KPK beberapa kali menolak memberikan rekomendasi sebagai persyaratan asimilasi kerja sosial dan pembebasan bersyarat terhadap MNZ yang diajukan Ditjenpas Kemenkumham maupun penasihat hukumnya. Peristiwa itu berlangsung 3 kali yakni Februari 2018, Oktober 2018 dan Oktober 2019.
KPK berharap Ditjen Pemasyarakatan lebih selektif memberikan hak binaan terhadap napi koruptor mengingat dampak dahsyat dari korupsi yang merusak tatanan kehidupan masyarakat. "Kami sampaikan kembali bahwa KPK tidak pernah menerbitkan surat ketetapan JC untuk tersangka Muhammad MNZ," kata Ali.
Nazaruddin keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin, Bandung pada Minggu, 14 Juni 2020 karena menjalani program cuti menjelang bebas pada 14 Agustus 2020. Nazaruddin merupakan terpidana 2 perkara, yaitu korupsi pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan suap proyek pengadaan yang dilakukan PT Duta Graha Indah serta tindak pidana pencucian uang dengan total hukuman 13 tahun penjara.
Kepala Bagian Humas Ditjen Pas Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, Nazaruddin telah memenuhi persyaratan administratif dan subtantif untuk mendapatkan hak CMB. Pengajuan CMB telah disetujui dalam sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Ditjenpas yang lamanya sebesar remisi terakhir yakni 2 bulan.
"Bahwa yang bersangkutan habis menjalankan pidananya di tanggal 13 Agustus 2020 dan terhadap yang bersangkutan diberikan hak CMB sebesar 2 bulan," ujarnya.
Editor: Djibril Muhammad