Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bantah Sembunyi-Sembunyi Alihkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Klaim Transparan
Advertisement . Scroll to see content

KPK Pecat 66 Pegawai terkait Kasus Pungli Rutan

Rabu, 24 April 2024 - 18:23:00 WIB
KPK Pecat 66 Pegawai terkait Kasus Pungli Rutan
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK.(Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Ali menegaskan keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. 

Atas keputusan pemberhentian tersebut, KPK juga berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor: Faieq Hidayat

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut