KPK: Status DPO Sjamsul Nursalim dan Istri Masih Berlaku
Selasa, 26 Januari 2021 - 04:05:00 WIB
Sebelumnya, Maqdir Ismail yang merupakan penasihat hukum Sjamsul meminta KPK menghapus status DPO terhadap Sjamsul dan istrinya.
Dia menilai penetapan status tersangka terhadap keduanya sudah tidak valid sejak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin.
Menurutnya, Jaksa KPK mendakwa Syafruddin melakukan tindak pidana bersama-sama dengan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul, dan Itjih, namun MA membebaskan Syafruddin di mana dalam putusannya, Syafruddin dinilai tidak melakukan tindak pidana.
Editor: Kurnia Illahi