Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 884 Aduan Pekerja Masuk Lapor Menaker, Terbanyak soal Norma Hubungan Kerja hingga Upah
Advertisement . Scroll to see content

KPK Ungkap Uang Pemerasan Izin TKA Rp8,94 Miliar Dibagi-bagi ke 85 Pegawai

Jumat, 18 Juli 2025 - 00:30:00 WIB
KPK Ungkap Uang Pemerasan Izin TKA Rp8,94 Miliar Dibagi-bagi ke 85 Pegawai
Empat tersangka kasus dugaan pemerasan TKA di Kemnaker yang ditahan KPK. (Foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

Lebih lanjut, Setyo menyatakan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Namun, tidak disebutkan secara detail besaran masing-masing pihak yang mengembalikan uang. 

Dalam perkara ini KPK telah menahan empat tersangka, yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA  2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA  2024-2025.

"Berdasarkan kecukupan bukti pada proses yang telah dilakukan oleh para penyidik, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 yang lalu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut