KPK Ungkap Uang Pemerasan Izin TKA Rp8,94 Miliar Dibagi-bagi ke 85 Pegawai
Lebih lanjut, Setyo menyatakan para tersangka dan pihak-pihak terkait sudah mengembalikan uang sebesar Rp8,51 miliar. Namun, tidak disebutkan secara detail besaran masing-masing pihak yang mengembalikan uang.
Mantan Suami Olla Ramlan Terlibat Kasus KPK, Uang Rp1,3 Miliar Disita!
Dalam perkara ini KPK telah menahan empat tersangka, yakni SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
"Berdasarkan kecukupan bukti pada proses yang telah dilakukan oleh para penyidik, hari ini KPK melakukan penahanan terhadap empat tersangka dari total delapan tersangka yang telah ditetapkan pada 5 Juni 2025 yang lalu," kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers di kantornya, Kamis (17/7/2025).
Editor: Puti Aini Yasmin