Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Kamis, 24 September 2026 - 07:31:00 WIB
KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

“Terakhir Keputusan KPU Nomor 504 dikeluarkan tanggal 24 April 2024. Masing-masing selisih hari dari empat objek itu adalah 1.032 hari, 1.031 hari, 905 hari, dan terakhir kaitan dengan penetapan pasangan calon itu sudah melebihi tenggat waktu 869 hari. Sehingga menurut hukum, permohonan yang diajukan oleh para Pemohon nyata-nyata telah jauh melampaui tenggang waktu pengajuan,” tuturnya.

KPU menjelaskan, berdasarkan Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu dan Pasal 7 ayat (2) PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan PHPU Presiden dan Wakil Presiden diajukan paling lama tiga hari setelah penetapan hasil pemilu oleh KPU.

Hasil Pemilu 2024 ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024. Dengan demikian, menurut KPU, batas pengajuan permohonan PHPU adalah 23 Maret 2024.

“Batas pengajuan permohonan adalah paling lambat diajukan tanggal 23 Maret 2024. Namun Para Pemohon baru mengajukan permohonan pada 10 September 2024,” kata kuasa hukum KPU.

Selain persoalan tenggat waktu, KPU juga mempersoalkan kedudukan hukum para Pemohon. KPU menegaskan pihak yang memiliki kewenangan mengajukan PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon peserta Pilpres.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut