Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Syarat Pencalonan Gibran 
Advertisement . Scroll to see content

KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak

Kamis, 24 September 2026 - 07:31:00 WIB
KPU Sebut Gugatan Syarat Ijazah Gibran Terlambat 905 Hari, Minta MK Tolak
Sidang pemeriksaan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (23/9/2026) malam. (Foto: Binti Mufarida)
Advertisement . Scroll to see content

Ketentuan tersebut merujuk Pasal 74 ayat (1) huruf b UU MK, Pasal 475 ayat (1) UU Pemilu, dan Pasal 3 ayat (1) PMK Nomor 3 Tahun 2023. KPU menilai Komisi Independen Pemantau Pemilu (KIPP) sebagai Pemohon I tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan PHPU Pilpres.

Begitu pula Partai Ummat sebagai Pemohon II yang dinilai hanya dapat mengajukan PHPU terkait pemilihan anggota DPR dan DPRD.

Sementara terhadap Pemohon III sampai Pemohon XII yang merupakan perseorangan, KPU menyatakan tidak ada ketentuan yang memberikan kedudukan hukum kepada perseorangan untuk mengajukan sengketa PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

“Tidak ada hubungan hukum langsung maupun sebab akibat (causal verband) antara kedudukannya sebagai perseorangan dengan akibat hukum yang disengketakan,” katanya.

Dalam persidangan, KPU juga menjelaskan proses verifikasi dokumen persyaratan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. KPU menyatakan telah menerima dan memverifikasi dokumen persyaratan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka melalui Berita Acara Nomor 1589/PL.01.4-BA/05/2023 tentang Verifikasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut