Kuasa Hukum Gibran Siap Buktikan Ijazah di PTUN, Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR
JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Muhammad Rullyandi, menyatakan siap membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Kamis (29/10/2026) mendatang. Di sisi lain, Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mendorong penggunaan hak angket DPR untuk mengungkap polemik dokumen pendidikan Gibran.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam program dialog Rakyat Bersuara bertajuk “Ada Pasal Selundupan di Kasus Ijazah?” yang disiarkan iNews, Selasa (27/10/2026) malam.
Diskusi itu membahas sengketa administrasi dokumen penyetaraan pendidikan Gibran serta polemik persyaratan pencalonan Wakil Presiden.
Rullyandi menegaskan, pihaknya akan menunjukkan dokumen pendidikan Gibran dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi dalam persidangan mendatang.
“Kami akan buktikan semuanya sekolah itu dengan ijazah-ijazah Mas Gibran. Semuanya, SD, SMP, SMA, perguruan tinggi, semua lengkap. Ada semuanya. Kalau penyetaraan itu suket, ini ijazah, ada ini ijazahnya,” kata Rullyandi dalam program tersebut.