Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gibran Gandeng Eks Hakim MK, Dikawal 9 Pengacara Hadapi Gugatan Ijazah di PTUN
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum Gibran Siap Buktikan Ijazah di PTUN, Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR

Selasa, 27 Oktober 2026 - 21:16:00 WIB
Kuasa Hukum Gibran Siap Buktikan Ijazah di PTUN, Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR
Polemik ijazah Gibran Rakabuming Raka berlanjut. Kuasa hukum siap membuktikan dokumen pendidikan di PTUN, sementara Ray Rangkuti mendorong hak angket DPR. (Foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

"Nah, bagaimana bisa seorang prinsipal yang berkepentingan itu tidak dikonfirmasi ya mengenai apa namanya yang berkaitan dengan kepentingannya langsung, apalagi mengenai ijazah dan sebagainya sebagainya ini," ucapnya.

Dia menambahkan, tim hukum Gibran memilih menempuh proses hukum di PTUN untuk memberikan penjelasan sekaligus membuktikan dokumen pendidikan yang dipersoalkan.

"Tapi soal ijazah itu kembali lagi Mas Wapres ini sudah memberikan kuasa kepada kami sebagai tim pembela hukum untuk masuk sebagai pemohon intervensi pada persidangan pengadilan TUN dalam rangka untuk memenuhi pasal 83 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986," katanya.

"Nah, kita ingin membuktikan bahwa apa yang disampaikan teman-teman pemohon ini di MK itu tidak benar, ya kita bisa buktikan. Jadi ijazah itu ada karena Mas Gibran tidak didatangkan, maka disebut tidak ditemukan," katanya lagi.

"Mas Wapres Gibran ini langsung ingin membuktikan di pengadilan TUN," ucapnya.

Sebagai informasi, pegiat pendidikan Mercy Sihombing mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut