Kuasa Hukum Gibran Siap Buktikan Ijazah di PTUN, Ray Rangkuti Dorong Hak Angket DPR
"Dan oleh karena itulah saya terus memperjuangkan agar suket, agar ijazah yang katanya ada itu, tapi enggak pernah dibawa ke MK itu, supaya diperlihatkan melalui forum yang saya anggap resmi dan bermartabat, namanya forum angket di DPR," katanya.
Rullyandi juga menyoroti proses persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya tidak mengabulkan permohonan untuk menghadirkan Gibran sebagai pihak dalam perkara terkait polemik tersebut.
Dia menilai keterangan pihak yang berkepentingan langsung perlu didengar agar proses peradilan berlangsung berimbang.
"Jadi gini ya, sidang MK itu sudah mengambil keputusan, di mana mahkamah tidak mengabulkan permohonan pemohon untuk memanggil Pak Gibran ya sebagai pihak. Tentu dalam peradilan itu, harusnya adalah peradilan yang mendengar keterangan para pihak secara berimbang. Itu poinnya."
Rullyandi mempertanyakan bagaimana pihak yang memiliki kepentingan langsung dapat memberikan penjelasan apabila tidak dimintai keterangan mengenai persoalan yang menyangkut dirinya.