Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

Jumat, 02 Oktober 2026 - 05:54:00 WIB
Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik
Komisi Yudisial (KY). (Foto: Dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

Bukan hanya itu, pihak yang sudah meninggal dunia tersebut juga menerima hukuman dari majelis hakim.

"Dalam amarnya itu, menghukum Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini. Nah, jadi orang yang sudah meninggal nih, orang yang sudah meninggal, orang yang sudah dikubur gitu kan, sama majelis hakim dihukum untuk patuh terhadap putusan," tuturnya.

Berikut daftar pokok dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim dalam Perkara Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt. Pst:

1. Dugaan melanggar prinsip adil. Majelis hakim menerima kesaksian Jusuf Hamka, padahal yang bersangkutan dinilai berkepentingan terhadap gugatan karena merupakan pemegang sekitar 891 juta saham CMNP, meski Tergugat sudah menyampaikan keberatan. Kesaksiannya juga dijadikan dasar pertimbangan.

2. Pihak yang sudah meninggal menjadi Turut Tergugat II. Teddy Kharsadi meninggal pada 2016, tetapi majelis menerima perubahan gugatan yang menyebut alamatnya "tidak diketahui". Bahkan, yang bersangkutan dihukum untuk tunduk pada putusan. Hal tersebut dinilai sebagai kelalaian serius (gross negligence) dan diduga melanggar prinsip imparsialitas, profesionalitas, dan kecermatan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut