Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gugatan CMNP Banyak yang Rontok, MNC Asia Happy dan Perjuangkan Kebenaran Lewat Kasasi
Advertisement . Scroll to see content

Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik

Jumat, 02 Oktober 2026 - 05:54:00 WIB
Kuasa Hukum MNC Asia Holding: KY akan Panggil Majelis Hakim Gugatan CMNP di PN Jakpus soal Dugaan Langgar Kode Etik
Komisi Yudisial (KY). (Foto: Dok. Setkab)
Advertisement . Scroll to see content

3. Piercing the corporate veil tanpa dasar yang cukup. Tergugat I (HT) dihukum secara pribadi atas NCD terbitan Bank Unibank yang tidak dijadikan pihak dalam perkara. Majelis hakim dinilai tidak menguraikan unsur Pasal 3 ayat (2) UU PT, seperti iktikad buruk atau percampuran harta. Hal tersebut diduga tidak profesional.

4. Standar ganda atas bukti fotokopi. Fotokopi Surat Kesepakatan 12 Mei 1999 diterima untuk menguatkan dalil Penggugat (PT CMNP). Sebaliknya, fotokopi korespondensi CMNP–Unibank dari Tergugat ditolak, padahal didukung saksi Azhar Syarif.

5. Fakta jual beli NCD diabaikan. Bukti yang menunjukkan transaksi tersebut merupakan jual beli dengan Bhakti Investama sebagai arranger tidak dipertimbangkan. Bukti tersebut meliputi laporan keuangan CMNP 1999, Putusan PK 376/2008, transfer dari Bank Century, dan keterangan saksi.

6. Penilaian saksi dan ahli tidak berimbang. Saksi dan lima ahli Tergugat (PT MNC), antara lain Gayus Lumbuun dan Yunus Husein, tidak dipertimbangkan. Sebaliknya, seluruh ahli Penggugat (CMNP) dikutip. Hal tersebut diduga melanggar asas audi et alteram partem.

7. Kebocoran isi putusan. Media Dandapala memuat pertimbangan putusan beserta pernyataan juru bicara PN Jakarta Pusat pada 22 April 2026 pukul 18.25 WIB. Saat itu, salinan putusan belum tersedia bagi para pihak di e-Court, bahkan hingga 23 April pukul 06.53 WIB.

8. Frasa tendensius. Pertimbangan halaman 367 memakai frasa "pihak yang menipu" tanpa dasar fakta dan tanpa putusan pidana sebelumnya. Hal tersebut diduga tidak profesional dan memihak.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut