Masa Depan Demokrasi di Tengah Transisi Kekuasaan
Bahkan sejumlah peraturan yang kini tengah berporoses di Badan Legislasi DPR rentan mencederai capaian reformasi.
Pertama, revisi UU No.32/2002 tentang Penyiaran. Perubahan peraturan mengenai Standar Isi Siaran (SIS) yang mencakup batasan, larangan dan kewajiban terhadap penyelenggara penyiaran serta kewenangan KPI, ditengarai hendak memuat klausul larangan liputan eksklusif jurnalisme investigasi. Tentu ini memiliki implikasi serius bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers.
Sebagaimana ditandaskan Grzegorz Galvao (2023) jurnalisme investigasi memiliki peranan penting sebagai tulang punggung dalam kehidupan masyarakat yang bebas dan demokratis. Keberadaannya itu melampaui berita harian.
Mengingat, jurnalisme investigasi dapat menyingkap isu-isu kompleks serta mengungkap kebenaran yang mengendap di balik layar.
Bertolak dari perspektif ini, ketentuan akan larangan jurnalisme investigatif hanyalah membuka ruang pengebirian terhadap kebebasan pers dan hak publik guna mendapatkan informasi sesungguhnya.