Masa Depan Demokrasi di Tengah Transisi Kekuasaan
Ironinya, fenomena dinasti politik yang sebelumnya banyak terjadi di ranah lokal telah ditransplantasi ke dalam politik nasional. Berbagai manuver politik yang tidak etis berujung pada perubahan peraturan syarat pencalonan yang penuh kontroversi oleh Mahkama Konstitusi (MK).
Hal ini secara terang mengungkap kecenderungan gejala yang dikenal sebagai legalisme otokratis. Javier Corrales (2015) mengidentifikasi legalisme otokratis sebagai “penggunaan, penyalahgunaan dan tidak digunakannya hukum” untuk kepentingan konsolidasi politik.
Sistem ini cenderung menyembunyikan rancangan otoriter dalam kerangka hukum yang sah. Sebabnya dinasti politik yang berproses dalam kerangka legalisme autokratis potensial menimbulkan ketidakadilan serta merugikan sistem politik yang demokratis.
Dalam konteks ini menarik untuk mencermati studi Dan Cao dan Roger Lagunoff (2023) yang menjelaskan meskipun sistem seperti itu memiliki manfaat besar bagi elite yang korup, namun ada juga kerugian ekonomi yang besar.
Pasalnya ratai redistribusi tak efisien dan akhirnya menyebabkan salah alokasi sumber daya. Pada akhirnya praktik yang demikian melahirkan ketimpangan kepemilikan sumber daya.