Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Momen Pasangan Pengantin di Semarang Gelar Resepsi di Tengah Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?

Senin, 27 Mei 2024 - 16:38:00 WIB
Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?
Menikah tanpa wali, apakah pernikahannya sah? (Ilustrasi pernikahan/Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

II. Bagaimana Status Pernikahan Saudara Penanya dengan Suaminya

Sebagaimana diuraikan di atas, jika ternyata ketua Pengadilan Agama menjawab surat tersebut dan membenarkan adanya permohonan/gugatan cerai dan akta cerai atas nama suami dari saudara dari penanya dengan duda dimaksud, maka selanjutnya yang diperhatikan adalah apakah pernikahan yang dilakukan oleh saudara dari penanya telah memenuhi syarat perkawinan. Ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 s/d 12 UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan (Juncto UU No 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No 1 Tahun 1975 tentang Perkawinan).

Selain itu, perlu diperhatikan apakah pernikahan memenuhi Rukun Perkawinan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 Kompilasi Hukum Islam. Jika Syarat dan Rukun Perkawinan telah dipenuhi, maka perkawinan yang dilakukan oleh saudara dari penanya dengan duda dimaksud adalah SAH secara agama dan hukum. Hal ini berdasarkan penjelasan penanya yang menyampaikan pernihakan telah didaftarkan di KUA (Kantor Urusan Agama).

Bahwa penanya menyampaikan pernikahan saudaranya telah didaftarkan pada Kantor Urusan Agama, hal ini berkesuaian dengan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya, yang menyebutkan:
(1) Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu;
(2) Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) UU No 1 Tahun 1974 adalah di Kantor Urusan Agama (KUA). Hal ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Agama RI Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan, yang berbunyi:
2) Pencatatan Pernikahan dalam Akta Nikah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala KUA Kecamatan atau PPL LN.

Tentunya jika ternyata perkawinan dari saudara dari penanya telah memenuhi Syarat, perkawinan, Rukun Perkawinan, sudah didaftarkan di KUA, maka tinggal menunggu kejelasan status perceraian dari calon suaminya (duda) dari Pengadilan Agama. Jika semua hal tersebut telah dipenuhi dan jelas secara hukum, maka penanya tidak perlu mengkuatirkan status pernikahan dari saudara dari penanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut