Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?
c. Melunasi mahar yang masih terutang seluruhnya dan separuh apabila qobla al dukhul;
d. Memberikan biaya hadlanah untuk anak-anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Kemudian, Mahkamah Agung dalam Rumusan Kamar Agama, Nomor Rumusan Kamar: Agama/1.B/SEMA 3 2018, memberikan rumusan: Menyempurnakan rumusan kamar agama dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 07 Tahun 2012 angka 16 sehingga berbunyi: "hakim dalam menetapkan nafkah madhiyah, nafkah iddah, nafkah mut’ah dan nafkah anak, harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan dengan menggali fakta dan kemampuan ekonomi suami dan fakta kebutuhan dasar hidup istri dan/atau anak."
Jika mantan istri masih menuntut hak sebagai istri, maka hal tersebut tidak dapat dipenuhi oleh mantan suami karena pernikahan telah berakhir dengan putusnya perkawinan sebagaimana diuraikan di atas.
Demikian jawaban dan pandangan dari kami Kantor Hukum Sembilan Sembilan dan Rekan menjawab pertanyaan yang telah saudara sampaikan melalui iNews Litigasi. Semoga bermanfaat khususnya bagi penanya dan saudaranya, serta masyarakat pada umumnya.