Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?
• Pasal 19 Kompilasi Hukum Islam, menyebutkan: "wali nikah dalam perkawinan merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkannya".
Mengenai mantan istri yang masih menuntut hak dari mantan suami, jika hak yang dimaksud adalah nafkah, hal ini harus diperhatikan dalam putusan dari majelis hakim Pengadilan Agama yang memeriksa dan memutus perkara, apakah mengabulkan tentang permintaan nafkah dari istri atau tidak.
Jika dikabulkan, maka hal tersebut harus dipenuhi oleh mantan suami. Hal ini sebagaimana diatur dalam Kompilasi Hukum Islam, pada pasal 149 menyebutkan:
"Bilamana perkawinan putus karena talak, maka bekas suami wajib:
a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas istrinya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut qobla al dukhul;
b. Memberi nafkah, mamaskan dan kiswah kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah di jatuhi talak bal’in atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil;