Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Viral Momen Pasangan Pengantin di Semarang Gelar Resepsi di Tengah Banjir
Advertisement . Scroll to see content

Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?

Senin, 27 Mei 2024 - 16:38:00 WIB
Mbangun Nikah Tanpa Wali, Apakah Pernikahannya Sah?
Menikah tanpa wali, apakah pernikahannya sah? (Ilustrasi pernikahan/Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

Terima kasih
Penanya Adinda (nama samaran)

Berikut jawaban dan penjelasan Partner Kantor Hukum Sembilan Sembilan Rekan, Slamet Yuono, S.H., M.H.:

Kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan penanya Adinda (nama samaran) melalui iNews Litigasi. Atas pertanyaan yang saudari sampaikan, kami akan mencoba membantu memberikan jawaban sejauh pemahaman dan pengetahuan kami dari sudut pandang hukum mengenai permasalahan yang dialami oleh saudara dari penanya.

I. Pastikan Terlebih Dahulu Apakah Benar Suami dari Saudara Penanya telah Bercerai

Mencermati kronologi sebagaimana saudari penanya sampaikan, ada baiknya saudara dari penanya mengirimkan surat kepada ketua Pengadilan Agama setempat (di Pengadilan Agama yang mengadili proses perceraian). Surat tersebut berisi mohon penjelasan terkait dengan akta cerai dimaksud, apakah memang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama setempat. Hal ini untuk mengetahaui kebenaran apakah ada permohonan/gugatan perceraian atas nama suami istri dimaksud dan apakah Pengadilan Agama telah memutus perkara tersebut serta menerbitkan akta cerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama setempat. Hal ini berkaitan dengan pernikahan saudara dari penanya dengan seorang laki-laki yang mengaku sebagai duda. 

Perlu kami sampaikan, ini penting untuk menghindari kejadian misalkan ternyata akta cerai yang ada aspal (asli tapi palsu). Hal ini sebagaimana dikutip dari website https://pa-ngamprah.go.id/publikasi/berita-terkini/327-hati-hati-penipuan-berkedok-akta-cerai-palsu yang menjelaskan:” …hal inilah yang membuat kewaspadaan tentang beredarnya akta cerai palsu. Alih-alih ingin cepat dengan cara instan, ternyata akta cerai tersebut palsu dan tidak memiliki kekuatan hukum formal sehingga tidak bisa digunakan”. PA Ngamprah dalam website-nya juga menyampaikan pengumuman terkait maraknya akta cerai palsu.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut