Mendagri soal Sekda Kaltim: Gubernur Jangan Seenaknya Membangkang
Tjahjo memastikan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengambil alih pelantikan sekda Kaltim terpilih dan akan melantiknya sore hari ini di Jakarta. "Ya saya lantik hari ini, yang penting kita lantik, kami mengamankan keppres bapak presiden, ini muruah kehormatan pemerintah pusat," kata Tjahjo.
Sebelumnya, Plt. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, Kemendagri akan mengambil alih pelantikan sekda Provinsi Kaltim. Pengambil alihan pelantikan dilakukan sesuai undang-undang dan akan dilaksanakan pada Selasa, 16 Juli 2019.
"Sesuai Ketentuan Pasal 235 UU Nomor 23 Tahun 2014, Menteri Dalam Negeri akan melantik Sekda Provinsi Kaltim pada hari Selasa, 16 Juli 2019," katanya dalam keterangan tertulis, Sabtu (13/07/2019).
Berdasarkan Keppres Nomor 133/TPA Tahun 2018 tanggal 2 November 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, telah ditetapkan Abdullah Sani, sebagai Sekda Provinsi Kalimantan Timur.
Namun, hingga saat ini Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor tidak melantik yang bersangkutan sebagai Sekda sesuai Keppres dimaksud. Saat ini, posisi itu dijabat Pelaksana Tugas (Plt) M. Sabani.
Editor: Djibril Muhammad