Mengingat Kembali Momen Hasyim Asy'ari Berkhotbah tentang Sifat Kebinatangan Harus Disembelih
Dalam isi surat perjanjian yang dibuat pada 2 Januari 2024 tersebut, Hasyim berjanji akan mengurus unit 1215 Apartemen Puri Imperium untuk di balik nama menjadi milik CAT. Selain itu, Hasyim juga menuliskan janji tidak akan menikahi perempuan lain.
Pada akhir surat perjanjian itu, Hasyim akan membayar Rp4 miliar yang diangsur selama empat tahun apabila tidak bisa memenuhi poin-poin yang disepakati. Faktanya teradu keberatan dengan hal tersebut karena dari segi penghasilan teradu tidak akan cukup.
DKPP menilai tindakan Hasyim membuat surat pernyataan yang berisi janji-janji kepada CAT merupakan tindakan yang tidak patut dilakukan. Hasyim juga terbukti menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi mengantar dan menjemput CAT di luar tugas
kedinasan.
Hasyim terbukti menyalahgunakan jabatan, wewenang, dan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Fasilitas yang diberikannya kepada CAT membuktikan dan meyakinkan DKPP ada hubungan pribadi yang bersifat khusus antara keduanya mengingat fasilitas serupa tidak diberikan kepada penyelenggara pemilu yang lain.
Deretan sanksi yang pernah diterima Hasyim Asy'ari, terutama dua sanksi terkait hubungannya dengan dua perempuan berbeda, mengingatkan pada momen ketika doktor sosiologi politik ini menjadi khatib pada Salat Idul Adha 1445 H di Lapangan Simpang Lima, Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/6/2024). Dalam khotbahnya di hadapan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Hasyim menyinggung sifat kebinatangan manusia yang harus dikurbankan dan disembelih.