MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Senin, 24 Februari 2025 - 16:17:00 WIB
Namun, dalam persidangan terungkap alamat pada dokumen yang menjadi dasar Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menerbitkan kedua surat keterangan atas nama Yermias Bisai tersebut ternyata bukan tempat tinggal calon yang bersangkutan.
"Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," tuturnya.
Dengan pertimbangan tersebut, MK berpendapat Yermias Bisai tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur.
Editor: Rizky Agustian