Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Longsor Banjarnegara Terekam Video, Warga Panik Menyelamatkan Diri
Advertisement . Scroll to see content

MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang

Senin, 24 Februari 2025 - 16:17:00 WIB
MK Diskualifikasi Cawagub Papua Yermias Bisai, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang
Mahkamah Konstitusi (MK). (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Namun, dalam persidangan terungkap alamat pada dokumen yang menjadi dasar Pengadilan Negeri (PN) Jayapura menerbitkan kedua surat keterangan atas nama Yermias Bisai tersebut ternyata bukan tempat tinggal calon yang bersangkutan.

"Artinya, terdapat ketidaksesuaian atau ketidaksinkronan tempat tinggal calon dengan pengadilan negeri yang berwenang atau memiliki yurisdiksi untuk mengeluarkan dokumen persyaratan calon atas nama Yermias Bisai," tuturnya.

Dengan pertimbangan tersebut, MK berpendapat Yermias Bisai tidak memenuhi syarat sebagai calon wakil gubernur karena telah terbukti melanggar prinsip pemilu yang jujur.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut