Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bonatua Silalahi Gugat UU Pemilu ke MK, Minta Autentifikasi Ijazah Diwajibkan
Advertisement . Scroll to see content

MK Upayakan Netral saat Tangani Gugatan Hasil Pemilu 2024: Kami Semaksimal Mungkin

Jumat, 22 Maret 2024 - 09:06:00 WIB
MK Upayakan Netral saat Tangani Gugatan Hasil Pemilu 2024: Kami Semaksimal Mungkin
Ketua MK Suhartoyo. (Foto: Giffar Rivana)
Advertisement . Scroll to see content

"Putusan itu tanggal 22 April, kalau diregistrasinya tanggal 25 (Maret) hari Senin ya," kata Juru bicara MK, Fajar Laksono.

Fajar menjelaskan, proses persidangan sengketa pemilu dimulai pada 25 Maret 2024. Putusan akan dijatuhkan pada 22 April 2024 atau setelah 14 hari kerja.

"Jadi hitungannya itu hari kerja. Jadi cuti-cuti bersama, libur lebaran itu enggak dihitung sebagai hari kerja. Jadi dari 25 Maret ke 22 April itu adalah hari kerja ke-14. Jadi ujungnya hari ke 14 itu mau tidak mau MK harus memutus," kata Fajar.

"Masih sesuai. Ya kalau terpotong pasti, libur lebaran itu kan 8, 9, 10, 11, 12, 13 (April) praktis itu bukan hari sidang, karena itu bukan hari kerja. Jadi akan dilanjutkan lagi misalnya kalau masih sidang lagi ya tanggal 15 (April), terus sampai ke 22 (April)," tutur Fajar.

Editor: Rizky Agustian

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut