Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta
”Bukti-bukti telah saya tunjukkan ke polisi termasuk cetak (print) percakapan di WA yang berisi ancaman dan foto yang mencemarkan nama baik saya,” kata perempuan berambut sebahu ini.
Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menuturkan, mayoritas server fintech ilegal berada di luar negeri. Hal ini yang menjadi salah satu kesulitan Bareskrim Polri menindak fintech-fintech abal-abal tersebut.
Ricky menuturkan, salah satu cara untuk melawan fintech ilegal adalah dengan tidak menggunakan jasanya. Karena itu, dia berharap masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online melalui aplikasi-aplikasi bodong tersebut.
”Selain bunga mencekik, bahaya pinjaman online yakni adanya penyerahan data pribadi. Oleh fintech ilegal, data pribadi ini akan disalahgunakan dengan cara memperjualbelikan untuk mengancam nasabah,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (2/8/2019).
#WaspadaPinjamanOnline
Editor: Zen Teguh