Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 09:23:00 WIB
Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

”Bukti-bukti telah saya tunjukkan ke polisi termasuk cetak (print) percakapan di WA yang berisi ancaman dan foto yang mencemarkan nama baik saya,” kata perempuan berambut sebahu ini.

Sementara itu, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtippidsiber) Bareskrim Mabes Polri Kombes Pol Rickynaldo Chairul menuturkan, mayoritas server fintech ilegal berada di luar negeri. Hal ini yang menjadi salah satu kesulitan Bareskrim Polri menindak fintech-fintech abal-abal tersebut.

Ricky menuturkan, salah satu cara untuk melawan fintech ilegal adalah dengan tidak menggunakan jasanya. Karena itu, dia berharap masyarakat agar tidak melakukan pinjaman online melalui aplikasi-aplikasi bodong tersebut.

”Selain bunga mencekik, bahaya pinjaman online yakni adanya penyerahan data pribadi. Oleh fintech ilegal, data pribadi ini akan disalahgunakan dengan cara memperjualbelikan untuk mengancam nasabah,” ujarnya di Mabes Polri, Jumat (2/8/2019).

#WaspadaPinjamanOnline

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut