Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Perpres Nomor 111 Tahun 2025: Presiden Prabowo Masukkan Budaya LGBTQ sebagai Ancaman Nonmiliter
Advertisement . Scroll to see content

Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta

Sabtu, 03 Agustus 2019 - 09:23:00 WIB
Nasib Pahit Ayu Korban Fintech Ilegal, Pinjam Rp700.000 Dipaksa Bayar Rp3,6 Juta
Keberadaan fintech ilegal yang menawarkan pinjaman online dengan bunga mencekik telah meresahkan masyarakat. (Foto: ilustrasi/ist).
Advertisement . Scroll to see content

Karena tak bisa diapa-apakan, Rahayu pun mendiamkan begitu saja soal pinjol ini. Namun pada hari ke-33 tiba-tiba muncul pesan via WA. Isinya, menagih utang.

”Selamat siang ibu. Kami dari pihak aplikasi COCO TEK, sampai hari ini tagihannya masih belum ada pelunasan, harap tagihan dibayarkan hari ini,” bunyi tulisan tersebut.

Yang bikin Rahayu kaget, tagihan utangnya bukan lagi Rp1 juta sebagaimana di awal, namun membengkak berlipat-lipat.

“Di sini utang Anda Rp3.632.000,” tulis pesan itu lagi.

Rahayu awalnya menanggapi dengan baik pesan itu dan memberitahukan bahwa perjanjian utang hanya Rp1 juta. Selain itu, saat jatuh tempo dirinya juga beritikad baik untuk membayar, namun aplikasi tak bisa dibuka.

Tapi, nomor asing yang mengaku pihak CoCo Tek itu tak mau tahu. Meski telah dijelaskan berulang-ulang, dia tetap ngotot menagih uang Rp3,6 juta.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut