Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 8 Eks Pejabat Kemnaker Didakwa Peras Agen TKA, Kantongi Total Rp135 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Perdana Hari Ini

Kamis, 22 Oktober 2020 - 07:46:00 WIB
Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Nurhadi Abdurrachman, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020). (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Nurhadi Abdurrachman, mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya Rezky Herbiyono akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (22/10/2020). Nurhadi dan Rezky merupakan terdakwa kasus suap dan gratfikasi pengurusan sejumlah perkara di MA.

Ketua Tim Kuasa Hukum Nurhadi dan Rezky, Maqdir Ismail mengatakan, tim kuasa hukum telah menerima seluruh berkas perkara termasuk surat dakwaan atas nama Nurhadi dan Rezky. KPK menyerahkannya pada Rabu, 14 Oktober 2020, termasuk di dalamnya seluruh berita acara pemeriksaan (BAP).

Dia membenarkan seluruh berkas tersebut juga sudah dilimpahkan KPK melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) ke Pengadilan Tipikor pada hari yang sama. Sidang perdana pembacaan dakwaan, Maqdir mengatakan, akan berlangsung hari ini.

Maqdir memastikan telah membaca isi seluruh dakwaan dan sebagian berkas BAP saksi-saksi. "Sidang perdana, agenda pembacaan dakwaannya Pak Nurhadi dan Rezky itu besok Kamis tanggal 22 Oktober. Jadwalnya begitu," ujarnya saat dihubungi di Jakarta, Rabu (21/10/2020).

Tim kuasa hukum, menurut Nurhadi, telah mengirimkan salinan berkas dakwaan dengan menititipkan ke petugas rutan yang kemudian diteruskan kepada Nurhadi dan Rezky. Surat dakwaan sudah diterima dan dibaca keduanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut