Nurhadi dan Menantu Jalani Sidang Perdana Hari Ini
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, perkara atas nama Nurhadi dan Rezky Herbiyono teregister dengan nomor perkara: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Jkt.Pst. JPU pada KPK membagi dua bagian dakwaan Nurhadi dan Rezky.
Dakwaan Kesatu Pertama menggunakan Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. Atau, Dakwaan Kesatu Kedua dengan Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dakwaan Kedua, JPU menggunakan Pasal 12B UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Majelis hakim yang menyidangkan Nurhadi dan Rezky juga sudah ditetapkan pada Rabu, termasuk di dalamnya panitera pengganti. "Penetapan Sidang Pertama, tanggal penetapan: Kamis, 15 Oktober 2020, tanggal sidang pertama: Kamis, 22
Oktober 2020," demikian informasi singkat di laman SIPP PN Jakpus.
Editor: Djibril Muhammad