Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, Kasusnya Sudah Kedaluwarsa
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 142/G/TF/2024/PTUN.JKT.
“Penggugat Nurul Ghufron. Tergugat Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi RI," demikian keterangan dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta Kamis (25/4/2024).
Terpisah, Ghufron menyebutkan gugatan itu berkaitan dengan tindakan Dewas yang memeriksa peristiwa yang diduga sebagai pelanggaran etik pada 15 Maret 2022.
“Dilaporkan kepada Dewas pada 8 Desember 2023. Padahal dalam peraturan Dewas Nomor 4 Tahun 2021 diatur tentang kedaluwarsa dalam Pasal 23 bahwa kedaluwarsa laporan/temuan selama 1 tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi.
Dia menilai, peristiwa yang dituduhkan kepadanya seharusnya sudah kedaluwarsa pada 16 Maret 2023.