Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN, Kasusnya Sudah Kedaluwarsa
“Sehingga pada saat dilaporkan tanggal 8 Desember 2023 saja itu sudah kedaluwarsa karenanya Dewas telah lewat waktu kewenangannya untuk memeriksa peristiwa tersebut,” katanya.
Dewas KPK Sudah Periksa Albertina Ho, Dipastikan Tak Ada Pelanggaran
Oleh karena itu, Ghufron menilai Dewas KPK telah melampaui kewenangannya sehingga melayangkan gugatan ke PTUN.
“Karena Dewas masih memeriksa, maka saya ajukan gugatan ke PTUN Jakarta karena saya menilai tindakan Dewas itu telah melampaui wewenangnya secara waktu,” pungkas dia.
Jaksa KPK Bakal Panggil Febri Diansyah Cs ke Sidang SYL
Editor: Faieq Hidayat