Pakar Hukum Pers Sebut Hak Tolak Ungkap Identitas Narasumber Melekat kepada Aiman
Wina mengungkap, hak tolak melekat saat seorang wartawan menerima informasi dari narasumbernya. Wartawan tak boleh membeberkan narasumbernya selama hidupnya, meski kemudian hari tak lagi berprofesi sebagai wartawan.
"Menurut ahli, kapan berakhirnya atau hapusnya hak tolak yang dimiliki seorang wartawan yang melekat sejak dia pertama kali menerima informasi tersebut?" tanya pengacara Aiman, Finsen.
"Jadi, kalau narasumber membuka, maka tanggung jawab tak lagi pada wartwannya, kedua adalah pengadilan yang khusus ditentukan untuk itu, pengadilan khsusus dengan hakim yang khsusu tuk menentukan apakah hak tolak boleh dibuka atau tidak. Tetapi dalam konvensi para wartawan, maka hak tolak tak boleh dibuka apapun resikonya," kata Wina.
Editor: Faieq Hidayat