Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka
Menurut Febri, penerbitan surat perintah penahanan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Dia menyebut, dalam KUHAP terbaru mengatur syarat penahanan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam Pasal 100 ayat (5), penahanan tidak lagi cukup didasarkan pada alasan subjektif penyidik, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Penahanan tidak bisa hanya dilakukan dengan alasan subjektif penyidik saja. Sekarang ada syarat tambahan di ayat 5," tuturnya.
Febri menilai, syarat tersebut tidak terpenuhi dalam perkara yang menjerat kliennya. Sebab, hingga surat penahanan diterbitkan, Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka.
"Nah, syarat itu jelas tidak terpenuhi, bahkan pemeriksaan sebagai tersangka pun belum dilakukan pada pukul 19.00 hari Jumat kemarin," ucapnya.