Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Tim 9 Kejagung Periksa 3 Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah, Siapa Saja?
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 - 22:51:00 WIB
Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka
Kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah, Febri Diansyah dalam program Interupsi bertajuk 'Febrie Saya Dikriminalisasi!, Fakta atau Pembelaan?' yang disiarkan di iNews, Kamis (30/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Febri, penerbitan surat perintah penahanan sebelum pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan bertentangan dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Dia menyebut, dalam KUHAP terbaru mengatur syarat penahanan yang lebih ketat dibandingkan aturan sebelumnya. Dalam Pasal 100 ayat (5), penahanan tidak lagi cukup didasarkan pada alasan subjektif penyidik, seperti kekhawatiran tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

"Penahanan tidak bisa hanya dilakukan dengan alasan subjektif penyidik saja. Sekarang ada syarat tambahan di ayat 5," tuturnya.

Febri menilai, syarat tersebut tidak terpenuhi dalam perkara yang menjerat kliennya. Sebab, hingga surat penahanan diterbitkan, Febrie belum pernah diperiksa sebagai tersangka.

"Nah, syarat itu jelas tidak terpenuhi, bahkan pemeriksaan sebagai tersangka pun belum dilakukan pada pukul 19.00 hari Jumat kemarin," ucapnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut