Pengacara Febrie Adriansyah Sebut Kliennya Dikriminalisasi, Soroti Kejanggalan Penetapan Tersangka
Selain itu, dia juga mempertanyakan syarat mengenai dugaan tersangka memberikan keterangan yang tidak benar. Menurutnya, ketentuan tersebut tidak mungkin diterapkan karena pemeriksaan sebagai tersangka belum pernah dilakukan.
"Bagaimana mungkin memberikan keterangan yang tidak sebenarnya dalam posisi sebagai tersangka? Padahal pemeriksaan sebagai tersangka belum dilakukan," kata dia.
Sebelumnya, Kejagung menahan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah usai menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan TPPU. Penahanan dilakukan seusai pemeriksaan pada Jumat (24/7/2026).
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono mengatakan, Febrie akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur. Masa penahanan dihitung mulai Jumat (24/7/2026).
“Saudara FA (Febrie Adriansyah) telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, sampai tanggal, kalau enggak salah, 20 hari ke depan pokoknya dari hari ini di Rutan KPK Jakarta cabang Jakarta Timur,” ujar Rudi di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (24/7/2026).
Rudi membeberkan alasan Kejagung menempatkan Febrie di Rutan KPK, bukan di rumah tahanan lain. Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena Febrie pernah menangani sejumlah perkara korupsi berskala besar, sehingga perlu mendapat pelindungan selama proses hukum berjalan.
“Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya kasus besar ya,” kata Rudi.
Editor: Aditya Pratama