Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

Jumat, 09 Oktober 2026 - 14:23:00 WIB
Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam perkara tersebut, JPU menyebut Febrie menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian melalui Ferry. Penerimaan itu dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

"Selain itu, JPU juga mengaitkan Terdakwa dengan penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS)," katanya.

Markus menjelaskan, dalam dakwaan, JPU menguraikan sejumlah perbuatan yang dilakukan Don Ritto dan Nurman, antara lain membeli perusahaan, mendirikan atau mengelola perusahaan, menggunakan jasa penukaran uang (money changer), serta melakukan berbagai transaksi dan perbuatan hukum lainnya.

Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, JPU kemudian menyimpulkan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman melakukan TPPU.

Menurut Markus, konstruksi dakwaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan, khususnya mengenai hubungan antara uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan Febrie. Pembuktian itu juga harus mencakup pengetahuan, kehendak, peran, serta keterlibatan aktif terdakwa dalam setiap rangkaian perbuatan yang didakwakan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut