Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka
Dalam perkara tersebut, JPU menyebut Febrie menerima uang sebesar 5 juta dolar Singapura dari Tan Kian melalui Ferry. Penerimaan itu dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
"Selain itu, JPU juga mengaitkan Terdakwa dengan penerimaan saham senilai Rp14 miliar dari Michael Njoman selaku pemilik PT Cahaya Baja Sukses (PT CBS)," katanya.
Markus menjelaskan, dalam dakwaan, JPU menguraikan sejumlah perbuatan yang dilakukan Don Ritto dan Nurman, antara lain membeli perusahaan, mendirikan atau mengelola perusahaan, menggunakan jasa penukaran uang (money changer), serta melakukan berbagai transaksi dan perbuatan hukum lainnya.
Berdasarkan rangkaian perbuatan tersebut, JPU kemudian menyimpulkan Febrie bersama Don Ritto dan Nurman melakukan TPPU.
Menurut Markus, konstruksi dakwaan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan, khususnya mengenai hubungan antara uang atau aset yang diduga berasal dari tindak pidana dengan Febrie. Pembuktian itu juga harus mencakup pengetahuan, kehendak, peran, serta keterlibatan aktif terdakwa dalam setiap rangkaian perbuatan yang didakwakan.