Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka
Markus mengatakan JPU mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Ferry terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar berdasarkan hubungan tersebut.
Namun, menurut dia, uraian dakwaan menyebut Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan, "Koko bisa jadi tersangka".
Markus menilai rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar JPU menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan.
"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," katanya.
Selain itu, Markus menyoroti surat dakwaan JPU yang dinilainya belum menjelaskan secara terperinci waktu, tanggal, tempat, serta tahapan penyerahan uang.