Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

Jumat, 09 Oktober 2026 - 14:23:00 WIB
Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Markus mengatakan JPU mengaitkan Febrie dengan dugaan pemerasan yang dilakukan Ferry terhadap Tan Kian senilai Rp55 miliar berdasarkan hubungan tersebut.

Namun, menurut dia, uraian dakwaan menyebut Tan Kian yang meminta bantuan Lucy Kweek untuk memfasilitasi pertemuan dengan Ferry, bukan Febrie. Dalam pertemuan itu, Ferry disebut menakut-nakuti Tan Kian dengan mengatakan, "Koko bisa jadi tersangka".

Markus menilai rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar JPU menyimpulkan Febrie sebagai pihak yang berperan aktif dalam dugaan pemerasan.

"Apabila rangkaian peristiwa yang diuraikan dalam dakwaan justru menunjukkan adanya peran aktif Ferry Yanto Hongkiriwang," katanya.

Selain itu, Markus menyoroti surat dakwaan JPU yang dinilainya belum menjelaskan secara terperinci waktu, tanggal, tempat, serta tahapan penyerahan uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut