Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif
Advertisement . Scroll to see content

Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka

Jumat, 09 Oktober 2026 - 14:23:00 WIB
Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah. (Foto: IMG/Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam dakwaan disebutkan Ferry menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap menggunakan mata uang dolar Singapura, kemudian menyerahkannya kepada Nurman Herin. Penyerahan tersebut dikaitkan dengan dugaan Nurman bertindak atas perintah Febrie.

Markus mempertanyakan tidak adanya penjelasan terperinci mengenai kapan masing-masing penyerahan uang dilakukan, apakah ketiga tahap tersebut berlangsung pada hari yang sama atau berbeda, serta kapan dan di mana uang diserahkan kepada Nurman.

"Apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah Terdakwa Febrie Adriansyah," katanya.

Dia menilai ketidakjelasan mengenai waktu, tempat, dan hubungan antar-rangkaian peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian. Menurutnya, surat dakwaan seharusnya menggambarkan secara jelas dan terperinci perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.

Terkait dakwaan TPPU, JPU mendalilkan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut