Pengacara Soroti Dakwaan Eks Jampidsus Febrie, Pertanyakan Ferry Boboho Tak Jadi Tersangka
Dalam dakwaan disebutkan Ferry menerima uang dari Tan Kian dalam tiga tahap menggunakan mata uang dolar Singapura, kemudian menyerahkannya kepada Nurman Herin. Penyerahan tersebut dikaitkan dengan dugaan Nurman bertindak atas perintah Febrie.
Markus mempertanyakan tidak adanya penjelasan terperinci mengenai kapan masing-masing penyerahan uang dilakukan, apakah ketiga tahap tersebut berlangsung pada hari yang sama atau berbeda, serta kapan dan di mana uang diserahkan kepada Nurman.
"Apa dasar yang digunakan JPU untuk menyimpulkan bahwa Nurman Herin menerima atau menyerahkan uang tersebut atas perintah Terdakwa Febrie Adriansyah," katanya.
Dia menilai ketidakjelasan mengenai waktu, tempat, dan hubungan antar-rangkaian peristiwa tersebut perlu menjadi perhatian. Menurutnya, surat dakwaan seharusnya menggambarkan secara jelas dan terperinci perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa.
Terkait dakwaan TPPU, JPU mendalilkan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin melakukan tindak pidana pencucian uang.