Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Didakwa TPPU Rp350 Miliar, Pengacara: Dakwaan Gelondongan
Advertisement . Scroll to see content

Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif

Kamis, 08 Oktober 2026 - 14:53:00 WIB
Pengamat Dorong Kejagung Buka Bukti Aliran Dana dalam Kasus Febrie Adriansyah: Harus Diuji Objektif
Mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026). (Foto: Arif Julianto)
Advertisement . Scroll to see content

"Keterlibatan tokoh dalam inisiatif profesional di luar instansi formal merupakan hal yang lumrah selama diatur secara administratif dan sah secara hukum," ujarnya.

Yanuar juga mengingatkan agar hubungan kolega profesional tidak otomatis dikualifikasikan sebagai persekongkolan jahat tanpa adanya bukti penyalahgunaan fasilitas negara.

"Kriminalisasi terhadap relasi profesional dikhawatirkan dapat menciptakan efek gentar atau chilling effect bagi aparatur negara yang menjalankan aktivitas legal di luar jam kedinasan," kata dia.

Sebagai informasi, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan dan TPPU. Dakwaan tersebut dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026).

Dakwaan pemerasan berkaitan dengan dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian dalam penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Nilai pemerasan yang didakwakan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara Rp55 miliar.

Sementara dalam dakwaan TPPU, Febrie disebut melakukan tindak pidana tersebut dengan nilai lebih dari Rp350 miliar. Nilai tersebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang disebut diterimanya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut