Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Datangi KPU, Bonatua Silalahi Terima Salinan Ijazah Jokowi Terlegalisir Saat Nyapres 2014
Advertisement . Scroll to see content

Pilkada 2020 Digelar di Masa Pandemi Covid-19, KPU Sebut Pemilihan Bersejarah

Jumat, 19 Juni 2020 - 03:30:00 WIB
Pilkada 2020 Digelar di Masa Pandemi Covid-19, KPU Sebut Pemilihan Bersejarah
Ketua KPU, Arief Budiman. (Foto: iNews.id/Rizki Maulana)
Advertisement . Scroll to see content

Dampak kedua, jika Pilkada 2020 tidak berjalan baik mungkin akan memunculkan permasalahan yang akan menyulitkan generasi mendatang. Oleh sebab itu penting bagi semua pihak untuk turut menyukseskan Pilkada 2020.

"Kita harus belajar lagi, cari referensi lagi, menyesuaikan banyak hal. Maka penting bagi kami melaksanakan ini dan didukung banyak pihak," katanya.

Untuk menyukseskan Pilkada 2020, Arief memohon kepada pemerintah agar memfasilitasi penambahan personel yang bertugas. Menurutnya, penambahan personel penting untuk mendukung jajaran KPU daerah, mulai dari KPU Provinsi, KPU kabupaten atau kota hingga Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)

"Kami ingin mendapatkan dukungan pemerintah, yaitu personel. Jadi KPU Provinsi dan kabupaten atau kota, kemudian sekretariat PPK dan PPS tentu tidak bisa dipenuhi sendiri oleh KPU," katanya.

Selain itu, Arief juga meminta kepada pemerintah daerah agar memfasilitasi ruang sekretariat bagi panitia penyelenggara. Menurutnya, pemda biasanya mempersilakan panitia PPK dan panitia pemungutan suara (PPS) menempati kantor sekretariat mereka.

"Kami memerlukan dukungan dari pemerintah baik pusat, pemprov, dan pemda untuk bisa menggunakan suatu ruangan sebagai sekretariat. Biasanya di kantor kelurahan dan kecamatan, bisa juga di luar itu. Jadi mohon ini bisa difasilitasi," ujarnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut