Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Paulus Tannos, Siapkan Jawaban
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Makar Eggi Sudjana

Sabtu, 11 Mei 2019 - 08:26:00 WIB
Polisi Siap Hadapi Praperadilan Tersangka Makar Eggi Sudjana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: iNews.id/ Irfan Maruf).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Polisi siap menghadapi permohonan praperadilan Eggi Sudjana di pengadilan. Polisi menilai penetapan Eggi sebagai tersangka kasus makar menyerukan people power sudah sesuai ketentuan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak untuk mengajukan praperadilan. Termasuk Eggi Sudjana.

"Hak mereka, silakan. Nanti kita hadapi di pengadilan," ujar Argo di Jakarta, Jumat (10/5/2019).

Menurutnya, polisi memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan status Eggi dari saksi menjadi tersangka.  "Proses hukum (Eggi Sudjana) telah sesuai aturan hukum," ucapnya.

Eggi Sudjana resmi mengajukan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka makar oleh polisi. Praperadilan resmi didaftarkan pada, Jumat (10/5/2019 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

Eggi melalui kuasa hukumnya, mempertanyakan perubahan pasal yang disangkakan. Sebelumnya Pasal 160 KUHP tentang penghasutan menjadi Pasal 107 tentang makar.

"Konteksnya saja sudah berbeda. Kenapa sampai di kepolisian, setelah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, pasalnya berubah," kata kuasa hukum Eggi, Pitra Ramadoni.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut