Polisi Sita 3,4 Juta Materai Palsu, Kerugian Negara Tembus Rp1 Triliun
Selain potensi kerugian negara, penyidik memperoleh informasi sekitar 4 juta keping materai palsu telah beredar dan terjual dengan nilai nominal mencapai Rp40 miliar.
“Kami juga memperoleh informasi bahwa sekitar 4 juta keping materai telah terjual dengan nilai nominal sekitar Rp40 miliar. Adapun mesin yang diamankan diperkirakan memiliki kapasitas produksi sekitar 900.000 keping dalam waktu 10 hari,” jelas dia.
Pengungkapan sindikat produksi dan penjualan materai palsu tersebut dilakukan Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat serta sejumlah laporan polisi yang diterima Polda Metro Jaya.
Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pengungkapan dilakukan selama Juni dan Juli 2026.Jaringan sindikat materai palsu itu tersebar di sejumlah wilayah, mulai dari Jakarta, Jawa Barat hingga Sumatera Utara.
Ke-16 tersangka masing-masing berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Editor: Puti Aini Yasmin