Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Polri dan Polda Banten Musnahkan 2,1 Ton Narkoba di Cilegon
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Ungkap Direktur Persiba Catur Adi Kendalikan Jaringan Narkoba di Lapas

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:22:00 WIB
Polisi Ungkap Direktur Persiba Catur Adi Kendalikan Jaringan Narkoba di Lapas
Direktur Persiba Balikpapan Catur Adi merupakan bandar narkoba di wilayah Kaltim. Selain itu, dia juga mengendalikan jaringan di Lapas Balikpapan. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa menyebut bahwa Direktur Persiba Balikpapan, Catur Adi merupakan bandar narkoba di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim). Selain itu, Catur juga mengendalikan jaringan peredaran barang haram tersebut di Lapas Balikpapan

Mukti menuturkan, Catur memerintahkan E yang merupakan narapidana sebagai pengendali dari dalam lapas. 

"Bahwa E adalah sebagai pengendali yang diatur oleh C sebagai pengendali di sana untuk peredaran narkoba di Lapas kelas IIA Balikpapan," kata Mukti di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Selain E sebagai mengatur peredaran narkoba, Catur juga bekerja sama dengan narapidana lain untuk mengelola keuangan hingga melakukan transaksi atau pemindahan dana ke rekening yang sudah ditentukan.

"E berikutnya adalah sebagai bendahara yang mengatur masuknya uang penjualan di Lapas Balikpapan," tuturnya.

Mukti menjelaskan, pihaknya telah menetapkan sembilan tersangka yang merupakan narapidana, termasuk dua narapidana berinisial E. Mereka diduga terlibat bersama Catur dalam mengelola peredaran narkoba di dalam lapas.

"Mereka adalah E sebagai pengendali di dalam Lapas. Kemudian S, J, S, A, A, B, F, dan E sebagai penjual di Lapas," ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut