Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim
Dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo.
“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan pada Rabu (26/8/2026).
Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan perubahan status hukum Roy Suryo.
Hakim praperadilan menilai status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Pertimbangan tersebut merujuk pada berkas perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.
Dengan pelimpahan perkara tersebut, majelis hakim PN Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan kuantitas alat bukti dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.