Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Praperadilan Ditolak Lagi, Kubu Eks Jampidsus Febrie Singgung Dugaan Kriminalisasi
Advertisement . Scroll to see content

Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim

Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:03:00 WIB
Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim
Gugatan praperadilan Roy Suryo jilid 4 ditolak. (Foto: Ari Sandita)
Advertisement . Scroll to see content

Dalam persidangan pada Rabu (26/8/2026), hakim memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan Roy Suryo.

“Mengadili, satu menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil,” ujar Hakim Tunggal Praperadilan, I Ketut Darpawan di persidangan pada Rabu (26/8/2026).

Hakim menyampaikan sejumlah pertimbangan dalam putusan tersebut. Salah satu pertimbangannya berkaitan dengan perubahan status hukum Roy Suryo.

Hakim praperadilan menilai status Roy Suryo saat ini telah berubah dari tersangka menjadi terdakwa. Pertimbangan tersebut merujuk pada berkas perkara pokok yang sudah dilimpahkan ke PN Jakarta Timur.

Dengan pelimpahan perkara tersebut, majelis hakim PN Jakarta Timur memiliki kewenangan untuk menilai kualitas dan kuantitas alat bukti dalam perkara yang menjerat Roy Suryo.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut