Praperadilan Jilid 4 Roy Suryo Kembali Ditolak, Polisi: Kami Hormati Putusan Hakim
Minggu, 30 Agustus 2026 - 18:03:00 WIB
Hakim juga menegaskan putusan praperadilan tersebut telah dibacakan dalam persidangan terbuka untuk umum.
“Demikianlah diputus dalam sidang hari Rabu tanggal 26 Agustus 2026 oleh I Ketut Darpawan, Hakim Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,”ujarnya.
“Dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh hakim tersebut, dibantu oleh Bagus Eko Setiawan, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dihadiri oleh pemohon dan termohon,” pungkasnya.
Editor: Puti Aini Yasmin